get app
inews
Aa Text
Read Next : Aparat Gabungan Siaga Penuh Cegah Penembakan Susulan KKB di Puncak Jaya

Breaking News: Satgas Nemangkawi Tangkap DPO Teroris KKB Terinus Enumbi

Minggu, 23 Mei 2021 - 21:46:00 WIT
Breaking News: Satgas Nemangkawi Tangkap DPO Teroris KKB Terinus Enumbi
Anggota teroris KKB pimpinan Terinus Enumbi yang menjadi DPO ditangkap tim Satgas Gakkum Nemangkawi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. (Foto: Dispenad)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi (Satgas Gakkum) Nemangkawi menangkap LW, anggota teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Terinus Enumbi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (23/5/2021).

LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

LW merupakan salah satu penyuplai senjata kelompok terinus enumbi pelaku penembakan Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu. LW juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako, pada Februari 2020 lalu. 

Pada saat melakukan aksinya, MY tidak sendiri tetapi bersama dua rekannya yang kini masih diburu Satgas Newangkawi.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, LW sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak. 

DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait  tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.

LW merupakan bagian dari KKTB Ternus Enumbi pecahan Goliat Tabuni.

"LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian," kata Kombes Iqbal, Minggu. 

Kombes Iqbal menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan  Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana "Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya," kata Kombes Iqbal.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut