Bukti Kurang, Berkas Perkara Mutilasi 4 Warga Papua Dikembalikan Otmilti Makassar

JAYAPURA, iNews.id - Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga, Papua, yang menjerat Mayor Inf HFD sebagai tersangka dikembalikan oleh Otmilti IV Makassar. Berkas tersebut masih perlu disempurnakan.
"Iya benar berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makassar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Dia menuturkan, terdapat sejumlah keterangan saksi maupun tersangka yang masih perlu didalami dalam berkas perkara itu. Termasuk barang bukti proyektil yang belum diserahkan Bidlabfor Polda Papua lantaran pemeriksaan forensik masih berlangsung.
"Barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua dan apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih," ucapnya.
"Sehingga berkas nantinya sempurna dan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres," imbuh Herman.
Sebelumnya, proses penyidikan enam oknum anggota TNI AD tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika telah rampung. Keenam tersangka segera diadili.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, berkas perkara salah seorang tersangka atas nama Mayor Inf HFD, sudah dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," kata Herman Taryaman dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Herman mengatakan, apabila dinyatakan lengkap, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar untuk menjalani persidangan.
Sedangkan berkas perkara lima tersangka lain masing-masing Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu AS, Pratu RPC, dan Pratu ROM masih dalam proses pelengkapan administrasi.
Rencananya, berkas kelima tersangka akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih pada 21 September 2022 untuk diteliti. Selanjutnya jika dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Kaotmil IV-20 Jayapura.
Saat ini, kata Herman, keenam tersangka ditahan di dua rumah tahanan militer yang berbeda.
Dengan perincian, Mayor Inf HFD, Pratu RAS, dan Pratu RPC ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Waena. Sedangkan Kapten Inf DK, Praka PR, dan Pratu ROM ditahan di Subdenpom Timika.
"Bahwa masing-masing para oknum prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis," ucap Herman.
Mayor Inf HFD disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.
Sementara lima tersangka lain dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan, sebanyak enam oknum anggota TNI AD dari Satuan Brigif 20/Ima Jaya Keramo Kostrad ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua. Dua orang di antaranya berpangkat perwira pertama (Pama) dan perwira menengah (pamen).
Identitas mereka masing-masingnya berinisial Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan dan apabila benar ada keterlibatan prajurit, akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Rizky Agustian