Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara

MAMBERAMO TENGAH, iNews.id - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ricky terbukti bersalah dalam tiga perkara, yakni menerima suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/11/2023).
Ricky hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim yang dipimpin Yahoras Siringo Ringo menjatuhkan vonis tersebut. Sidang telah berlangsung sejak 2 Agustus 2023.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp209 miliar kepada negara.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan lamanya, maka harta benda terdakwa akan disita negara untuk selanjutnya dilelang sebagai uang pengganti.
Editor: Reza Fajri