get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ajukan Praperadilan Status Tersangka, KPK Yakin Menang 

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:45:00 WIT
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ajukan Praperadilan Status Tersangka, KPK Yakin Menang 
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan praperadilan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait praperadilan tersebut, KPK optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan.

"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui mengagendakan pembacaan putusan praperadilan tersebut pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK belum merinci kasus yang menjerat Eltinus terkait status tersebut.

Selama proses persidangan, Ali mengatakan KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

KPK menegaskan, seluruh proses penyidikan kasus menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Eltinus mendaftarkan praperadilan pada Rabu (20/7/2022) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus sebagai pihak pemohon, sedangkan termohon ialah KPK cq pimpinan KPK.

Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah. Kemudian, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut