get app
inews
Aa Text
Read Next : Buronan Penipuan Proyek di 5 Polda Ditangkap, Korban Dirugikan hingga Rp1,9 Miliar

Buronan Kejari Nabire Frederik Eri Linggi Ditangkap di Makassar

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:51:00 WIT
Buronan Kejari Nabire Frederik Eri Linggi Ditangkap di Makassar
Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari), Nabire, Frederik Eri Linggi di Makassar, Selasa (11/7/2023) malam. (Foto : Ist/Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Frederik Eri Linggi. Dia adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Frederik ditangkap pada Selasa (11/7/2023) malam sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Sermani, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

"Saat diamankan, Frederik bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Sumedana menjelaskan, Frederik ditangkap karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan secara patut. Frederik kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Frederik merupakan tersangka kasus pembangunan PLTMH di Kampung Keniapa, Distrik Yatamo, dan Dusun Watamakebo, Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai. Perbuatan Frederik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.  

Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) tahun 2011 dan 2012. Selain itu pembiayaan juga bersumber dari APBD Kabupaten Paniai melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Paniai. 

Usai ditangkap, Frederik dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Nabire.

Sumedana menambahkan, melalui program Tabur Kejagung, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut