Camp Ilegal Penambangan di Tembagapura Ditertibkan, 102 Pendulang Emas Dipulangkan
MIMIKA, iNews.id - Sebanyak 10 camp ilegal penambangan di kawasan Tembagapura, Papua ditertibkan, Selasa (28/11/2023). Camp itu didirikan area Landfill Ridge Camp Mile 73 Tembagapura.
Kapolsek Tembagapura AKP Jevri Hengky Jeremia langsung pemimpin proses penertiban ini. Setidaknya ada 180 personel gabungan Dalmas Polres Mimika, TNI, Satgas Amole Bali, Satgas Amole Brimob 32, Satgas Amole NTB, dan RSM Pt Freeport Indonesia.
Sebelum melaksnakan tugas penertiban terlebih, dahulu dilakukan pengarahan tentang penertiban dan pemulangan nonkaryawan menuju ke Timika di area Landfill.
"Kegiatan ini kita laksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Kemudian kita harus pahami betul medan di lapangan, terus kita berhadapan dengan masyarakat jadi kita harus humanis saat bertindak," kata Jevri Hengky Jeremia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/2023).
"Nonkaryawan ini kita imbau dan bawa ke bus untuk dibawa ke Kota Timika. Untuk personel Polsek, Koramil dan RSM garda terdepan untuk melakukan negosiasi dengan para pendulang," katanya lagi.
Jevri menuturkan dalam kegiatan ini personel dibagi empat kelompok. Pertama di area pompa satu sebanyak 20 personel, kelompok dua di area Head Road sebanyak 30 personel, kelompok tiga di area Kali Kabur Landfill 100 personel dan kelompok empat di area Landfill pembuangan sampah sebanyak 30 personel.
Pada saat personel gabungan tiba di lokasi, para pendulang yang berada di area landfill yang bersedia turun menuju ke Timika.
Diketahui jika area Landfill merupakan kawasan terlarang jadi tidak boleh melakukan pendulangan disini. Selanjutnya seluruh personel melakukan pembersihan Camp dan tempat dulang di area Landfill Mile 73 dan membakar Camp pendulang, membuang peralatan dulang seperti sekop, mal, selang dan karpet.
"Seluruh nonkaryawan menggunakan 1 unit bus milik PT Freeport dibawa pulang ke Timika dikawal oleh Satgas Amole," katanya.
Editor: Nani Suherni