get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi SAR Helikopter Jatuh di Papua, Basarnas Evakuasi Korban di Lereng Pegunungan

Catat, Begini Detail Aturan Pra-New Normal di Mimika

Jumat, 05 Juni 2020 - 10:55:00 WIT
Catat, Begini Detail Aturan Pra-New Normal di Mimika
Aktifitas di Kota Jayapura, Papua (Antara)

TIMIKA, iNews.id - Kebijakan Tanggap Darurat Pra-New Normal Covid-19 resmi berlaku di Kabupaten Mimika, Papua, mulai hari ini, Jumat (5/6/2020). Aturan tersebut memiliki ketentuan khusus bagi masyarakat, meski lebih longgar dari pembatasan sosial diperketat dan diperluas (PSDD).

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, resmi memberlakukan kebijakan menggantikan status PSDD yang berakhir pada Kamis (4/6/2020) kemarin. Namun tetap ada sejumlah batasan yang harus ditaati oleh masyarakat.

Aturan ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait. Beberapa unsur yang terlibat yakni Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD, Forumkopimda dan PT Freeport Indonesia.

Melalui surat kesepakatan itu juga diatur bahwa tempat penjualan minuman keras beralkohol atau miras, serta tempat hiburan malam ditutup total. Petugas akan memberikan sanksi bila ada yang didapati melanggar aturan.

Aktivitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mal, toko, kios, restoran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Alat transportasi roda empat tidak boleh bermuatan lebih dari 50 persen penumpang. Angkutan ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya diizinkan membawa barang atau pesanan antar-kirim.

Surat kesepakatan bersama itu juga mengatur aktivitas penerbangan pesawat komersial dari dan menuju Bandara Timika. Masing-masing operator penerbangan diberikan kesempatan melayani dua kali penerbangan dalam sepekan.

Syaratnya, penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 (PCR tes) atas biaya sendiri dengan masa berlaku tujuh hari. Persyaratan ini berlaku juga untuk angkutan laut atau pelayaran di Pelabuhan Timika.

Ada sejumlah orang yang dikecualikan dalam aturan batasan waktu beraktivitas tersebut, di antaranya karyawan PT Freeport Indonesia yang sudah mendapat rekomendasi. Kemudian para tenaga medis, angkutan bahan pokok, dan petugas dari Satgas Penanganan Covid-19.

Kebijakan Tanggap Darurat Pra-New Normal berlaku mulai dari 5 - 18 Juni mendatang. Meski ada pelonggaran aturan, namun masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut