Daftar Lengkap Provinsi dengan UMP Tertinggi 2023, Papua Urutan Berapa?

JAKARTA, iNews.id - Daftar provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia. Penentuan UMP ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Tahun 2023 saat ini sudah berjalan selama empat bulan. Para tenaga kerja pun telah mendapat gaji yang sesuai UMP. Besaran nilai UMP tiap daerah berbeda dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Nah bagi yang belum mengetahui berapa UMP di masing-masing daerah, iNews.id telah merangkum daftar UMP 34 provinsi di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah.
1. DKI Jakarta (naik 5,6%)Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
2. Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
3. Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
4. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
5. Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
6. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
7. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
8. Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
9. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
10. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
11. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
12. Riau (naik 8,61%)
Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
13. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
14. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
15. Gorontalo (naik 6,74%)
Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
16. Maluku Utara (naik 4%)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
17. Jambi (naik 9,04%)
Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
18. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
19. Maluku (naik 7,39%)
Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
20. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
21. Sumatera Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
22. Bali (naik 7,81%)
Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
23. Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
24. Banten (naik 6,4%)
Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
25. Lampung (naik 7,89%)
Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
26. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
27. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
28. Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
29. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
30. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
31. Jawa Timur (naik 7,8%)
Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
32. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
33. Jawa Barat (naik 7,88%)
Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
34. Jawa Tengah (naik 8,01%)
Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
Itulah daftar UMP di setiap provinsi untuk tahun 2023. Semoga bermanfaat
Editor: Donald Karouw