Danlantamal Sebut Pistol yang Dipakai Peltu HS Tembak Warga Bukan Senjata Organik
JAYAPURA, iNewsid - Lantamal X Jayapura menyelidiki motif dan senjata api yang digunakan Peltu HS saat menembak mati warga sipil berinisial TM di Perumahan Permata Hijau Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (19/10/2022). Pistol yang dipakai untuk membunuh tersebut jenis Revolver dan disebut bukan senjata organik Lantamal.
Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto Marpaung mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama Polda Papua masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kepemilikan senjata api yang digunakan Peltu HS.
Hasil pemeriksaan POMAL, pistol yang digunakan Peltu HS untuk menembak bukan senjata organik Lantamal X Jayapura. Lantamal juga sudah berkoordinasi dengan Polda Papua terkait kepemilikan pistol tersebut mengingat Peltu HS anggota Intelkam Polda Papua.
"Sudah dipastikan istri Peltu HS tidak pernah membawa senjata. Kemudian Polda juga sudah memastikan nomor senjata yang ada di pistol tidak tercatat pada inventaris gudang senjata Polda Papua," ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Sebelumnya, POMAL Lantamal X mengamankan sejumlah barang bukti pascakejadian penembakan. Salah satu yang diamankan sebuah senpi Revolver jenis coll dengan nomor senjata 506982. Senjata tersebut yang digunakan Peltu HS untuk menembak mati warga sipil dan menembak dirinya sendiri.
Hasil penelurusan iNews dari Kartu Surat Ijin Senjata Penugasan (SISP) milik Peltu Hery Susanto Nomor 26/PSP/IV/2018 menerangkan, senpi laras pendek jenis pistol Coll dengan nomor senpi 506982 milik organik Lantamal X yang diberikan kepada Peltu HS untuk kepentingan Penugasan.
SISP diberikan kepada HS pangkat Peltu SBA (Senjata Bawah Air), Jabatan/Kesatuan WA KASATPROV, Nomor SC R/36/SKHPPN/IV/2018, berlaku sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 yang merupakan senpi organik Lantamal X Jayapura.
Dalam keterangan SISP tersebut juga diterangkan jenis senjata yang diberikan kepada Peltu HS dalam rangka tugas yakni pistol merek/type Coll S&W, kaliber 3,8, nomor senjata 506982. SISP Peltu HS diterbitkan di Jayapura tanggal 11 April 2018 dan ditandatangani Komandan Denma Lantamal X Letkol Mar Sujiono.
Sebelumnya, Peltu HS, Pagatap Denma Lantamal X Jayapura menembak TM warga sipil di Perumahan Permata Hijau Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (19/10/2022) petang.
Motif asmara masih diselidiki POMAL Lantamal X yang menjadi pemicu Peltu HS menembak TM. Diduga Peltu HS tidak terima ditegur korban. Di mana Peltu HS diduga kerap mengganggu istri TM berinisial PT.
Editor: Donald Karouw