get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker, Terbangkan Bantuan Logistik ke Aceh-Sumut-Sumbar

Desersi, Seorang Polisi di Jayawijaya Dipecat dari Anggota Polri

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:54:00 WIT
Desersi, Seorang Polisi di Jayawijaya Dipecat dari Anggota Polri
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo saat pimpin upacara pemecatan seorang anggota karena desersi. (Foto: Humas Polda Papua)

WAMENA, iNews.id - Brigpol ASS anggota Polres Jayawijaya dipecat dari Polri. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo tanpa dihadiri yang bersangkutan di Lapangan Polres Jayawijaya, Rabu (29/3/2023).

Kapolres mengatakan, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian. Hal ini harus dijadikan introspeksi seluruh anggota Polri khususnya Polres Jayawijaya.

“Ke depan dalam menjalankan tugas harus profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami selaku pimpinan dan keluarga besar Polres Jayawijaya turut prihatin untuk melaksanakan upacara ini karena dampak dan imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarganya,” ujar Kapolres di hadapan seluruh personel Polres Jayawijaya dan Brimob Aman Nusa, Rabu (29/3/2023).

Kapolres menambahkan, pemberhentian ini melalui proses sangat panjang yang penuh pertimbangan mulai dari pelaksanaan sidang, pemeriksaan sampai akhirnya dipandang sudah tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini merupakan punishment kepada yang bersangkutan. Hal ini agar menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada,” katanya.

Diketahui, Brigpol ASS desersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan di Polsek Bolakme sejak Maret 2016 sampai dengan sekarang. Dia diberhentikan dalam kedinasan Polri bedasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua dengan Nomor : KEP/2/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut