Dikawal Ketat, Tersangka Pembunuh Aktivis HAM Michelle Kurisi Diserahkan ke Kejari Jayawijaya

JAYAWIJAYA, iNews.id- Tersangka pembunuhan berencana Domius Wenda alias Doni Wenda diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua dengan pengawalan ketat personel Satgas Damai Cartenz yang dipimpin oleh Panit Investigasi Ipda Yohanis, Senin (8/7/2024).
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombespol Bayu Suseno mengatakan, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti, yakni mobil Mitsubishi Triton, handphone (HP), pakaian, sepotong kayu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lanny Jaya,” ujar Kombes Bayu Suseno dalam keterangannya dikutip, Selasa (9/7/2024).
Setibanya di Kejari Jayawijaya, kata dia personel Ops Damai Cartenz mendampingi penyidik Dit Reskrimum Polda Papua dan tersangka ke PTSP kantor Kejari Jayawijaya untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai syarat formil dari PTSP Kejari Jayawijaya.
“JPU kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Setelah administrasi dinyatakan lengkap, JPU menerima tersangka dan barang bukti. Domius Wenda kemudian dititip kembali kepada penyidik untuk diberangkatkan kembali ke Jayapura, karena proses sidangnya akan dilaksanakan di Jayapura” ucapnya.
Dia menjelaskan, Domius Wenda alias Doni Wenda merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua pegunungan.
“Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi