Ditahan 5 Hari di Papua Nugini, 2 WNI Pekerja Jaringan Telekomunikasi Dipulangkan
                
            
                JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Papua Nugini mendeportasi dua warga negara Indonesia (WNI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Papua. Keduanya sempat ditahan selama lima hari karena melanggar batas negara.
Kedua WNI tersebut yakni Asmar dan Doretus Sinpanki. Mereka adalah Tim Survey Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melakukan pemasangan jaringan di kampung Bomding dan Paune, Kabupaten Boven Digoel, Papua pada 20 Mei 2022.
                                    
Menurut Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Papua, Suzana Wanggai, keduanya telah dipulangkan ke tempatnya bekerja di Kabupaten Oksibil pada 5 Juni 2022.
Suzana menjelaskan, dari keterangan dua pekerja tersebut, awalanya mereka menumpang helikopter dan mendarat di Kampung Bomding yang berdasarkan koordinat masuk dalam wilayah Indonesia.
                                    Namun keduanya didatangi warga setempat yang mengatakan wilayah pendaratan mereka berbendera Papua Nugini. Keduanya kemudian dibawa ke dibawa ke Distrik Kiungga Negara Papua Nugini dan ditahan oleh Army Papua Nugini selama lima hari.
                                    Mendengar kabar ada WNI ditahan di Papua Nugini, Staf KBRI di Port Moresby mendatangi Distrik Kiungga Negara Papua Nugini.
Kedua WNI tersebut kemudian dibawa ke Vanimo City dan bermalam di Kantor Konsulat RI di Vanimo. Pada 3 Juni 2022, keduanya dideportasi ke Indonesia melalui PLBN Skouw.
                                    "Dengan adanya kejadian ini, ke depan perlu ada pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Papua Nugini guna melihat kembali titik-titik koordinat batas wilayah agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Suzana.
Editor: Reza Yunanto