get app
inews
Aa Text
Read Next : Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

FPI Ormas Terlarang, Mahfud MD: Secara de jure Bubar Sejak 21 Juni 2019

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:03:00 WIT
FPI Ormas Terlarang, Mahfud MD: Secara de jure Bubar Sejak 21 Juni 2019
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Organisasi itu tak memiliki legal standing karena sudah tak terdaftar sejak 21 Juni 2019.

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI.

Menurut Mahfud, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar ketertiban serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.

"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ucapnya.

Dalam konferensi pers itu Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara terkait, yaitu Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto dan Jaksa Agung St Burhanuddin.

Hadir juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut