Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri selama 6 Bulan
JAKARTA. iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Lukas Enembe dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 7 September lalu,” ujarnya, Senin (12/9/2022).
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
"Pencegahan berlaku selama enam bulan. Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," katanya.
Sementara itu, KPK belum menginformasikan terkait pencegahan Gubernur Lukas Enembe ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons saat dikonfirmasi soal permohonan pencegahan tersebut.
Editor: Donald Karouw