get app
inews
Aa Text
Read Next : 289 Napi Rutan Pelaihari Dapat Remisi Kemerdekaan, Bupati Tala Beri Pesan Ini

HUT ke-73 RI, 1.180 Narapidana di Papua Dapat Remisi

Jumat, 17 Agustus 2018 - 00:00:00 WIT
HUT ke-73 RI, 1.180 Narapidana di Papua Dapat Remisi
Lomba balap karung antar narapidana di Rutan Serang, Banten, Kamis (16/8). (Foto: Antara/Asep Fathulrahman).

JAYAPURA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan hukuman atau remisi kepada 1.180 narapidana di Papua, dalam rangka menyambut HUT ke-73 Republik Indonesia. Narapidana tersebut berasal dari 10 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) militer.

“Para tahanan yang memperoleh remisi dan langsung bebas karena masa tahanannya sudah habis sebanyak 22 orang,” kata Kepala Kanwil Kemkumham Papua Iwan Santoso, Kamis (16/8/2018).

Dia menjelaskan, narapidana penerima remisi yang menjalani hukuman di Lapas Abepura sebanyak 312 orang, Lapas Narkotika Doyo sebanyak 206 orang, Lapas Merauke 175 orang, Lapas Timika 105 orang, Lapas Biak 119 orang, Lapas Serui 68 orang, Lapas Nabire 110 orang, Lapas Wamena 56 orang.

“Kemudian cabang Rutan Tanah Merah tujuh orang, Lapas perempuan 16 orang dan enam orang menjalani tahanan di rutan militer Jayapura,” ujarnya.

Santoso mengatakan, penyerahan remisi di Provinsi Papua akan dilaksanakan pada Jumat (17/8/2018) sekitar pukul 14.00 WIT, yang akan dipusatkan di Lapas Abepura. Penyerahan remisi tersebut akan dilakukan penjabat Gubernur Papua Soedarmo.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut