Identitas Warga yang Viral Disiksa Oknum TNI, Defius Kogoya Anggota KKB
JAKARTA, iNews.id - TNI tengah menanangani kasus kekerasan yang melibatkan prajurit terhadap warga di Papua. Warga tersebut bernama Defius Kogoya yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Pernyataan itu disampaikan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap Defius Kogoya berawal aggota menerima laporan dari masyarakat ada anggota KKB yang akan membakar Puskesmas Omukiyah di daerah Gome yang lokasinya tidak jauh dari pos aparat.
"Kami kurang lebih 300 meter dari pos Gome sehingga bersama-sama kita dengan kepolisian untuk mengamankan puskesmas ini," ujar Mayjen TNI Izak Pangemanan.
Saat pengaman itu, kata dia aparat diserang oleh KKB sehingga kontak tembak tidak dapat dihindari. Aparat kemudian mengejar para KKB dan tertangkap tiga orang, yaitu Warilus Kogoya, Alianus Murib dan Defius Kogoya.
Dalam penangkapan itu, lanjut dia aparat menemukan satu pucuk senjata api mauser beserta beberapa amunisi, termasuk senjata lainnya seperti senapan angin dan senjata tajam.
"Mereka akan dibawa ke polres, tetapi di jalan satu orang loncat dari mobil yaitu, Warinus Kogoya adalah DPO Polres Puncak yang beberapa kali melakukan penyerangan di daerah Puncak Ilaga dan merupakan pelaku pembunuhan pekerja Puskesmas Mukiya yang akan mereka bakar ini juga pelaku penembakan anggota Satgas 300," katanya.
Menurutnya, anggota KKB yang loncat itu tewas setelah kepalanya terbentur batu. Sedangkan, satu anggota KKB lainnya ditangkap ketika penyergapan lalu meloloskan diri.
Upaya tersebut, kata dia berhasil digagalkan, satu orang yang meloloskan itu bernama Defius Kogoya ditangkap oleh aparat di Gome.
"Di sinilah mereka (oknum prajurit) melakukan penganiayaan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, KKB selama ini kerap melakukan berbagai aksi teror dan kekejaman terhadap masyarakat maupun aparat keamanan TNI serta Polri. Bahkan, kata dia KKB juga membakar fasilitas umum dan rumah warga.
Teror ini menimbulkan ketakutan warga sehingga mereka meminta berlindung di Pos TNI. Namun, dia mengakui kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit terhadap warga yang diketahui anggota KKB itu telah melanggar hukum.
"Aksi kekerasan itu melanggar hukum, terlebih TNI tidak pernah menerapkan prosedur kekerasan dalam pelaksanaan tugas. Justru TNI menerapkan prosedur hubungan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat serta membangun kepercayaan bersama masyarakat," ucapnya.
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap oknum prajurit yang terlibat kekerasan tersebut dilakukan oleh Pomdam III/Siliwangi. Oknum prajurit itu, lanjut dia anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua sejak 3 April 2023.
Editor: Kurnia Illahi