Kabupaten Nabire Diusulkan Masuk Provinsi Papua Utara
JAKARTA, iNews.id - Kabupaten Nabire diusulkan masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Utara. Nabire dinilai memiliki sembilan suku besar, enam di antaranya suku Saereri.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota DPR Yan Permenas Mandenas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Nabire masuk Papua Utara," ujar Yan.
Dia menuturkan, lahir dan besar di Nabire sehingga tahu benar masyarakat dan penduduk Nabire yang sebenarnya, termasuk pemilik hak ulayat.
Menurutnya, berbicara pengelompokan berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Nabire masuk wilayah Saereri atau Papua Utara.
Namun, dia tetap mengembalikan keputusan itu dalam Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR.
"Saya sudah sampaikan kepada para bupati bahwa kewenangan DPR tidak bisa dipengaruhi oleh surat atau aspirasi siapa pun," ucapnya.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyarankan agar diselenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum pembagian wilayah DOB di Papua.
"Saya sudah menyarankan untuk melakukan RDPU untuk mendengarkan tokoh-tokoh yang ada diseluruh provinsi tersebut," katanya.
Dia menyampaikan, anggota DPR tidak bisa menentukan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten kota hanya berdasarkan dari yang mereka ketahui.
"Kami harus tetap mendengarkan mereka, tidak bisa kami putuskan di sini berdasarkan alam pikiran kami sendiri dan masukan dari sekelompok orang yang kami anggap benar," katanya.
Editor: Kurnia Illahi