get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

Kajati Papua Barat Dicopot, Wakil Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

Jumat, 21 Agustus 2020 - 10:25:00 WIT
Kajati Papua Barat Dicopot, Wakil Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. (Foto: Okezone).

MANOKWARI, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, dicopot dari jabatannya. Dia dimutasi sebagai jaksa fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jakarta.

Mutasi ini tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Posisi kepala kejaksaan tinggi (kajati) dijabat sementara oleh wakilnya, Leonard Eben Hezer Simanjuntak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan mutasi tersebut. Namun dia enggan berkomentar banyak terkait keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian pejabat pembina kepegawaian," kata Hari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2020) malam.

Menurut dia, pengangkatan dan pemindahan pejabat ini merupakan pola karier diagonal, sesuai arahan Peraturan Kejaksaan RI No 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut