Kakek Perkosa Cucu selama 2 Tahun, Korban Diancam Pakai Granat bila Mengadu

MERAUKE, iNews.id - Kakek memperkosa cucu perempuannya selama kurang lebih 2 tahun di Kabupaten Merauke, Papua. Korban diancam akan dipukul hingga dibunuh menggunakan granat bila mengadukan perbuatan asusila tersebut.
Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah ibu korban menerima informasi dari seorang kerabatnya soal perbuatan bejat pelaku. Dia kemudian melapor ke Polres Merauke berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/67/I/2022/SPKT/Res Mrke/Polda Papua.
Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku. Selain itu menyita sejumlah bahan peledak yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, penangkapan pelaku melibatkan anggota dan Brimob Merauke.
"Selain menangkap pelaku, kami menemukan dua buah granat manggis, 1 magazen dan sejumlah amunisi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," ujar Kapolres, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, kasus ini berdasarkan laporan ibu korban berinisial H (33). Selama ini anaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya yang menjadi TKP pencabulan tersebut.
"Korban disetubuhi pelaku sejak kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022. TKP di rumah pelaku di Jalan Natuna," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw