get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua 

Kasus 2 Pemuda di Jayapura Bakar Bendera Merah Putih Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 29 Maret 2021 - 14:00:00 WIT
Kasus 2 Pemuda di Jayapura Bakar Bendera Merah Putih Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bendera Merah Putih Berkibar di Asmat, Papua. (Foto:Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Polisi melimpahkan kasus pembakaran Bendera Merah Putih oleh dua pemuda di Kota Jayapura, Papua. Motif para pelaku diketahui untuk memprovokasi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk menolak kebijakan otonomi khusus.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh para pemuda yang masih produktif ini.

"Kepada pemuda pemudi baik Papua maupun di seluruh negeri, agar gunakan media sosial dengan bijak. Indonesia ini negara hukum, dan segala bentuk pelanggaran akan berhadapan dengan hukum," kata Kombes Pol Iqbal di Kota Jayapura, Senin (29/3/2021).

Dia mengatakan, saat ini generasi muda memang sedang larut dalam tren demi konten. Mereka rela melakukan berbagai aksi agar viral di media sosial.

Hal ini juga yang dilakukan dua pemuda atas nama Ferry Pakage dan Gerius Wenda. Mereka melakukan live streaming membakar Bendera Merah Putih di seputaran Waena Jayapura.

Video tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 lalu dan disebarkan akun Facebook Ferry dengan nama Cobalt dengan judul "Unjuk Rasa Otsus Jilid II".

Dalam rekaman langsung berdurasi 1 jam 9 menit 23 detik itu, terdapat adegan saat pelaku menarik Bendera Merah Putih untuk dibakar. Lalu seorang yang merekam mengatakan "bakar..bakar...bakar di jalan saja".

Aksi pelaku ini telah melanggar Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ada sanksi pidana terhadap para pelaku paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang ITE lantaran dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut