get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Kejahatan Anggota KKB Iron Heluka, Pembakar Gedung Samsat Yahukimo

Kasus Gratifikasi Proyek di Papua, Fortuner Lukas Enembe Disita KPK 

Selasa, 07 Februari 2023 - 19:25:00 WIT
Kasus Gratifikasi Proyek di Papua, Fortuner Lukas Enembe Disita KPK 
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil jenis Toyota Fortuner milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mobil tersebut diduga masih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil tersebut disita dari orang yang diduga masih terkait dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Pada kesempatan itu, Ali tidak menjelaskan detail siapa dan apa peran orang tersebut dalam kasus Lukas Enembe. Dia hanya mengatakan, penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti, termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang," katanya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut