Kasus Mayat di Venue Paralayang Terungkap, Pelaku Bunuh Korban gegara Sembunyikan Istri
JAYAPURA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat di sebelah Venue Cabor Paralayang, Kampung Buton Skyland, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Pelaku yakni berinisial TB (33) warga belakang SMK 5 Youtefa Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D Mackbon mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/343/V/2022/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel. Korban diketahui bernama Luki Laratmase (32) yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka.
“Motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran dia sudah mendapati korban dua kali membawa pergi dan menyembunyikan istrinya,” ujar Kapolresta didampingi Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda M Mirwan saat konferensi pers di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6/2022).
Kronologi pembunuhan berawal saat pelaku keluar dari rumah menggunakan motor untuk mencari korban yang tinggal di Pantai Holtekam. Dia mengajak korban mencari istrinya yang kabur dari rumah kos.
“Kemudian pelaku dan korban berboncengan menuju ke Pasar Youtefa namun istri pelaku tidak ditemukan," katanya.
Korban lalu mengajak pelaku ke GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton untuk mencari istri pelaku di pondok-pondok. Namun di lokasi tersebut juga tidak ditemukan.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk turun berjalan dari pondok ke arah motor. Saat itulah pelaku langsung memukul korban dua kali di bagian batang leher sampai terjatuh. Pelaku melihat ada kayu balok dan kembali memukul korban tiga kali di batang leher.
"Melihat kondisi korban yang masih sadar dan sudah tidak berdaya, pelaku memegang tangan kiri korban dan menarik ke pinggir jurang di samping GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton, selanjutnya membuang korban ke bawah jurang," ujar Kapolresta.
Selanjutnya pelaku ikut turun ke bawah jurang lalu mengambil batu kali besar dan menghantamkannya ke arah wajah korban hingga tewas. Dia kemudian menyeret korban ke arah galian yang tidak ada airnya lalu menutupi mayat menggunakan rumput.
Atas perbuatannya, pelaku TB dijerat Pasal 338 KHUP Subsider Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Editor: Donald Karouw