get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AU Bangun Yon Parako 481 di Lanud Silas Papare, Perkuat Keamanan Wilayah Timur

Kasus Perusakan, Jafar Umar Thalib dan 6 Pengikutnya Jadi Tersangka

Jumat, 01 Maret 2019 - 10:43:00 WIT
Kasus Perusakan, Jafar Umar Thalib dan 6 Pengikutnya Jadi Tersangka
Suasana di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua saat penyelidikan kasus perusakan. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

JAYAPURA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua menetapkan Jafar Umar Thalib bersama 6 pengikutnya sebagai tersangka dalam kasus pengancaman disertai perusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/2/2019) malam. Jafar merupakan Panglima Laskar Jihad Indonesia dan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ihya As-Sunnah.

Ketujuh tersangka ditengarai melakukan penyerangan ke salah satu rumah warga di daerah Koya Barat pada Rabu (27/2/2019). Hal itu sempat memicu ketegangan di mana warga setempat secara spontanitas melakukan tindakan pemalangan jalan protokol ke perbatasan RI-PNG, tepatnya di depan kantor Kelurahan Koya Barat.

Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Tonny Harsono mengatakan, penetapan status tersangka kepada ketujuh orang tersebut berdasarkan gelar perkara pada Kamis (28/2/2019). Selain Jafar Umar Thalib (58), enam pengikutnya ikut menjadi tersangka yakni AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), AR alias A (20). Sementara satu terduga Fauzi Maqsud, dipulangkan lantaran tidak terbukti terlibat.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tony didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Media Center Polda Papua, Kamis (28/2/2019).

Kendati telah ditetapkan tersangka, Jafar Umar Thalib belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara. Dia mengalami gangguan kesehatan (asam urat) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Kalau kesehatannya terus memburuk maka akan dibantarkan, namun semua tergantung keterangan Dokter. Pak Kapolda telah menjenguknya,” katanya.

Dalam penetapan tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 5 bilah pedang samurai, parang berukuran panjang, dan beberapa buku.

Kombes Pol Tonny Harsono mengungkapkan, tiga dari tujuh tersangka yakni Jafar Umar Thalib, AB dan AY dikenakan pasal berlapis. Selain pasal perusakan, mereka juga disangkakan dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut