Kebijakan PPKM di Sorong Turun ke Level 2
SORONG, iNews.id - Kebijakan PPKM di Kota Sorong, Papua Barat, turun ke level 2 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 41 Tahun 2021. Ada tujuh daerah lainnya yang juga menerapkan status serupa.
Enam daerah tersebut antara lain Kabupaten Sorong, Kaimana, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Wondama, dan Tambrauw.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan, PPKM di daerah tersebut sudah turun dari level 3 ke level 2, sesuai dengan penilaian Kemendagri.
"Saya berterima kasih kepada TNI, Polri, Satgas, tenaga kesehatan dan semua pihak yang terlibat dalam penanganan Covid-19, sehingga PPKM turun ke level 2," kata Lambert di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (7/9/2021).
Meskipun PPKM di Kota Sorong turun ke level 2, dia mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada, sebab virus tersebut masih ada.
"Tetaplah menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal