Kejati Papua Tahan 2 Mantan Pejabat BUMN terkait Kasus Korupsi
JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus korupsi. Kedua mantan pejabat itu yakni, mantan Kepala Gudang Bulog Nabire berinisial LA dan FWB yang merupakan mantan Kepala Kantor Pos Biak.
Kejati Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, penahanan terhadap dua mantan pejabat di lingkungan BUMN itu dilakukan setelah penyidik merasa cukup bukti.
“Dua tersangka yang ditahan yakni LA merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Nabire yang berperan memanipulasi dokumen GD1M atau dokumen pemasukan barang (beras) ke gudang milik Bulog padahal beras tersebut belum masuk ke gudang tetapi uang sudah di transfer ke rekening mitra pengadaan kerja yakni PBK Tani Jaya dan digunakan secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Aksi yang dilakukan tersangka tersebut, kata dia, mengakibatkan negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10,889 miliar. Sebab, beras yang diperkirakan hilang sebanyak 1 juta kg atau 11 ton beras.
Sedangkan tersangka FWB diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. FWB sejak bulan April hingga September 2020 menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mengeluarkan uang kas tidak sesuai peruntukannya.
“Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi (FWB) selaku Kepala Kantor Pos Biak yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi yakni bermain trading Binomo,” kata Kondomo.
Kedua tersangka saat ini dititipkan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Abepura. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Editor: Kastolani Marzuki