Kembali Diaktifkan, 3 Anggota KPU Papua Langsung Fokus ke Pilkada Boven Digoel
JAYAPURA, iNews.id – Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua yang kembali diaktifkan setelah sempat diberhentikan langsung fokus menangani pelaksanaan Pilkada Boven Digoel.
Pengaktifan kembali tiga anggota KPU Papua itu setelah KPU Pusat menerbitkan SK Nomor 504/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang pengaktifan kembali tiga anggota KPU Papua periode 2018-2023.
Dalam perubahan struktur terbarunya, per 14 Juli 2021 KPU Papua dikomandai Diana D Simbiak sebagai Ketua KPU Provinsi Papua.
"Jadi setelah KPU kembali mengaktifkan tiga anggota KPU, kita langsung melakukan rapat pleno pemilihan Ketua KPU dengan hasil Ibu Diana Simbiak mendapat empat suara," kata Ketua KPU Papua Adam Arisoy, Rabu (14/7/2021).
Terkait pengembalian anggota KPU tersebut, kata Adam Arisoy, sesuai SK KPU hanya berjumlah tiga anggota, masing-masing Theodorus Kossay, Melkianus Kambu dan Anthonius Letsoin.
Menurut Adam, satu orang di antaranya yakni Zufri Abubakar tidak termasuk di dalamnya lantaran yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai penggugat sidang PTUN berlangsung atau per tanggal 31 Mei 2021.
"Kalau yang mengundurkan diri kan tidak diaktifkan kembali, sehingga masih ada kekosongan satu anggota KPU di Papua dan dalam waktu dekat akan dilakukan klarifikasi calon anggota KPU yang masuk dalam daftar tunggu," kata Adam.
Dengan formasi saat ini, lanjut Adam, KPU Papua akan konsentrasikan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel termasuk mengisi kekosongan sejumlah KPU kabupaten.
"Tanggal 16 kita akan ke Boven Digoel untuk pengambil alihan kewenangan PSU di sana," kata Adam.
Ketua KPU Ilham Saputra yang dikonfirmasi mengaku, KPU tetap menjalankan putusan PUTN yang memenangkan gugatan empat orang anggota KPU Provinsi Papua.
“Pada prinsipnya kami menjalankan putusan PTUN,“ kata Ilham.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan empat anggota KPU Provinsi Papua terhadap KPU. Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KP tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap anggota dan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Pieter Ell membaca amar putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan, 22 Juni lalu.
Editor: Kastolani Marzuki