Kemendagri Ancam Sanksi ASN yang Ikut Demo Plh Gubernur Papua

JAYAPURA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ikut aksi demonstrasi terkait penunjukan Plh Gubernur Papua, Senin (28/6/2021) di Jayapura.
Hal itu diungkapkan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Forkopimda dan FKUB Papua, Minggu (27/6/2021).
Dia pun berharap tidak terjadi aksi demo di Jayapura karena penunjukan sekda sebagai pelaksana harian (plh) gubernur sudah sesuai prosedur dan ketentuan.
"Untuk ASN, kalau ikut demo sudah ada aturannya sehingga diharapkan pejabat pembina kepegawaian akan menyampaikan hal ini, kalau aturan dilanggar tentu akan dikenakan sanksi," kata Benni Irwan.
Dia menjelaskan, penunjukan plh kepala daerah itu hal yang lumrah dan juga terjadi di daerah lainnya karena ada regulasi yang mengatur penunjukan tersebut.
“Aturan itu diterapkan sama semuanya, hanya kondisi antara satu daerah dengan yang lain tentu berbeda,” kata Benni.
Dia menjelaskan, penunjukan pelaksana harian gubernur untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sebaik-baiknya.
Apalagi pada 2021 Provinsi Papua menerima dana alokasi khusus (DAK) fisik sekitar Rp422 miliar yang dialokasikan untuk tujuh bidang pembangunan sehingga diharapkan dana DAK fisik betul-betul dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di seluruh kampung.
“Jadi pemerintah dalam hal ini mendorong percepatan untuk pemenuhan dokumen-dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik,” kata Benni Irwan.
Kepala Puspen Kemendagri juga menyampaikan ajakan Mendagri Tito Karnavian untuk bersama-sama mendoakan gubernur agar cepat sembuh, cepat pulih dan cepat bersama masyarakat Provinsi Papua yang menjadi tuan rumah PON XX.
"Berbagai daerah di Indonesia saat ini sedang mempersiapkan atletnya untuk mengikuti PON sehingga kita semua harus turut serta menyukseskannya," katanya.
Sebelumnya Jumat (25/6/2021) sekelompok warga melakukan demonstrasi ke Kantor Gubernur Papua dan sempat memalang ruang kerja Sekda Papua di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Editor: Kastolani Marzuki