KPK Panggil Dius Enumbi Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggi Dius Enumbi, tersangka korupsi dana operasional Gubernur Papua dalam rangka pemeriksaan lanjutan atas dugaan penyalahgunaan anggaran pemerintah daerah. Pemanggilan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain di Polda Papua,Jumat (21/11/2025).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua ini sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional gubernur Papua.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
Selain Dius Enumbi, KPK juga memanggil Otto Sada sebagai perwakilan KONI Papua untuk memberikan keterangan tambahan dalam perkara tersebut.
Total ada delapan saksi yang dipanggil Lembaga Antirasuah untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur swasta, pejabat dinas, dan pihak perusahaan terkait proyek pemerintah Papua.
Saksi tersebut antara lain Muhammad Fajri Noch (Wiraswasta), Hengki Martanto (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua 2021–2022) dan Mikael Kambuaya (mantan Kepala Dinas PUPR Papua).
Selain itu, turut dipanggil Frans Manimbui (Direktur PT Cendrawasih Mas), Elpius Hugi (Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Papua) serta Mieke (Pegawai Finance PT Tabi Bangun Papua).
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Budi Prasetyo.
Hingga kini belum diketahui materi apa yang hendak digali tim penyidik dari delapan saksi tersebut. KPK memastikan pendalaman dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi dana operasional Gubernur Papua.
Seluruh saksi disebut memiliki keterkaitan dengan alur pengelolaan hingga penggunaan anggaran penunjang operasional pada periode 2020–2022.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua tahun 2020–2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Kerugian muncul akibat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," kata Budi Prasetyo di kantornya, Rabu (11/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dius Enumbi sebagai tersangka tunggal. Dia diduga memiliki peran langsung dalam pengelolaan dana operasional yang disinyalir tidak sesuai prosedur.
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya turut disebut berperan dalam penyalahgunaan anggaran tersebut. Namun, status hukumnya gugur lantaran dia telah meninggal dunia sebelum proses penyidikan selesai.
Pemanggilan Dius Enumbi terkait korupsi dana operasional Gubernur Papua menjadi langkah penting dalam mengungkap aliran dana Rp1,2 triliun yang diduga disalahgunakan. KPK memastikan pemeriksaan saksi dilakukan bertahap untuk memperkuat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Editor: Donald Karouw