get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Korban Hilang Kerusuhan Yalimo Ditemukan Tewas, Tubuh Penuh Luka Panah

KPU Anggarkan PSU Yalimo Rp36,54 Miliar, Dijadwalkan 26 Januari 2022

Jumat, 29 Oktober 2021 - 12:35:00 WIT
KPU Anggarkan PSU Yalimo Rp36,54 Miliar, Dijadwalkan 26 Januari 2022
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Yalimo 9 Desember 2020 lalu. (Foto: Antara)

YALIMO, iNews.id - KPU Yalimo menganggarkan pemungutan suara ulang (PSU) sebesar Rp36,54 miliar. Dana ini sudah disetujui dengan ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Bahkan, dana tersebut secara bertahap sudah mulai ditransfer ke rekening KPU Kabupaten Yalimo, sehingga proses tahapan PSU," kata Diana Simbiak di Kota Jayapura, Kamis (26/10/2021).

Karena NPHD baru ditandatangani pada Selasa (12/10/2021) dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan PSU pada 26 Januari 2022.

Menurut dia, mundurnya tanggal pelaksanaan PSU disebabkan beberapa faktor, di antaranya NPHD yang baru ditandatangani sehingga tahapan baru mulai dilaksanakan dan faktor keamanan.

Selain itu, KPU berupaya memberikan hak sepenuhnya kepada peserta pemilu agar tidak membatasi hak-hak peserta pemilu yang sudah diatur undang-undang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada tanggal 29 Juni lalu mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi.

Dalam amar putusan tersebut, pasangan calon bupati Er Dabi yakni calon wakil bupati John W. Will tidak didiskualifikasi sehingga diberi peluang untuk maju dengan pasangan barunya di PSU mendatang.

PSU yang dijadwalkan 26 Januari 2022 merupakan yang kedua kalinya setelah pelaksanaan pada tanggal 5 Mei lalu yang diikuti dua pasangan calon, yakni Erdi Dabi-John Will dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut