Kronologi TNI AL Temukan Kokain Senilai Rp1,25 Triliun, Curiga Lihat Benda Mengapung di Laut
JAKARTA, iNews.id - TNI Angkatan Laut (AL) memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp1,25 triliun di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Narkotika tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.
Panglima Koarmada (Pangkoarmada) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan menjelaskan kronologi temuan narkotika itu berawal patroli keamanan laut TNI AL pada 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB. Patroi menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang.
Dia menuturkan, unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda mengidentifikasi empat benda mencurigakan.
Benda-benda tersebut, kata dia terbungkus plastik mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak. Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.
Menurutnya, penimbangan yang dilakukan BNN Provinsi Banten bersama TNI AL, diketahui kokain tersebut seberat 179 kilogram dengan asumsi harga berkisar Rp5-Rp7 juta per gram sehingga ditotalkan senilai Rp1,25 triliun.
"Berikutnya, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain," ucapnya.
Dia mengungkapkan, untuk mendapatkan kepastian hukum, Agung menyampaikan pihaknya mengajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar barang temuan itu mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.
"Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan," katanya.
TNI AL, lanjut dia akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut.
Editor: Kurnia Illahi