Lukas Enembe Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya pada pekan depan. Pemanggilan ulang dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama.
"Panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua, dan waktu datang di minggu berikutnya, Senin atau Selasa," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Lukas Enembe diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022 lalu. Dia diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, saat pemeriksaan berlangsung.
Menurut Karyoto, pemanggilan tersangka diatur berdasarkan mekanisme KUHAP. Dirinya juga mengatakan upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe selaku tersangka untuk diperiksa tergantung pada perkembangan proses penyidikan.
"Pemanggilan adalah cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk menghadirkan tersangka, ada step-step-nya. Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, akan bisa berkembang," terangnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.
Namun KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Selain itu, Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor: Rizky Agustian