Miris, 5 dari 9 Tersangka Pembakaran Perempuan di Sorong Ternyata Anak di Bawah Umur

SORONG, iNews.id - Polresta Sorong Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembakaran wanita dengan gangguan jiwa bernama Wage Suti di Jalan Basuki Rahmat Kilometer 8, Kota Sorong. Sebanyak lima di antaranya anak di bawah umur.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan kasus ini tetap dilanjutkan. Kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya.
"Masih kami kembangkan. Sekarang tersangka jadi sembilan orang," ucapnya, Rabu (8/2/2023).
Awalnya tim gabungan menangkap delapan orang tersangka satu pekan pascakejadian pembakaran wanita. Dari hasil pengembangan didapati pula satu tersangka lagi. Sehingga total tersangka yang sudah ditangkap berjumlah sembilan orang.
Kepolisian hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak dan Bapas untuk kelanjutan kasus ini. Melihat lima orang tersangka masih di bawah umur.
Editor: Nani Suherni