Miris, Ini 4 Fakta Kasus Brimob Jual Senjata ke KKB Papua

JAYAPURA, iNews.id - Kasus penjualan senjata api oleh oknum Brimob Polda Papua, Bripka MJH, kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) sangat disesalkan. Sebab kompolotan tersebut menyebar teror dengan menyerang warga dan aparat keamanan.
Kapolda Papua, Pol Paulus Waterpauw, menyayangkan kasus penjualan senjata api ini. Apalagi akhirnya dipakai untuk membunuh para korban. Berikut empat fakta- yang dirangkum iNews.id.
1. Tujuh Kali Transaksi
Dari hasil pemeriksaan polisi, Bripka MJH sudah juh kali membawa senjata api yang diserahkan kepada pelaku lain berinisial DC. Upahnya mulai dari Rp10 juta - Rp30 juta per pucuk, tergantung jenisnya.
2. Senjata dari Jakarta
Senjata api yang dibawa Bripka MJH berasal dari Jakarta. Semua itu dipesan DC yang menjadi anggota Perbakin di Nabire. Kemudian dijual ke KKB melalui SK mantan anggota DPRD di Intan Jaya yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
3. Dilengkapi Surat Resmi
Senjata yang dibawanya itu dilengkapi surat-surat sehingga pihak maskapai mau mengangkutnya. Modus dalam kasus jual beli senjata ini dipastikan cukup rapi, sehingga tidak mencurigakan.
4. Libatkan Mantan TNI
Selain melibatkan anggota Brimob, kasus penjualan senjata api ini juga melibatkan mantan anggota TNI AD, FHS. Saat ini ketiganya, termasuk DC sudah diamankan di Mapolda Papua.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal