Mobil Masuk Jurang di Pegunungan Arfak Papua Barat, 1 Tewas 2 Luka
MANOKWARI, iNews.id – Kecelakaan tunggal dialami mobil Toyota Hilux yang terjungkal dan masuk ke jurang sedalam 75 meter di wilayah Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua, Sabtu (20/8/2022) malam.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang tewas. Sedangkan dua penumpang lainnya selamat.
"Mobil Toyota Hilux terjun dalam jurang di wilayah Distrik Minyambouw mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya selamat," kata Kepala Kantor SAR Manokwari, I Wayan Suyatna, Minggu (21/8/2022).
Dia mengatakan, proses evakuasi tiga korban kecelakaan mobil masuk jurang tersebut baru dilakukan Minggu pagi lantaran terkendala medan dan cuaca.
“Semua korban sudah dievakuasi baik yang meninggal maupun luka-luka,” ucapnya.
Selain kasus kecelakaan, Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Manokwari Papua Barat juga melaksanakan misi pertolongan evakuasi terhadap pekerja tambang ilegal.
I Wayan Suyatna mengatakan evakuasi satu pekerja tambang emas ilegal di Distrik Minyambouw Pegaf berdasarkan laporan permohonan bantuan yang diterima Kantor SAR pada Sabtu malam.
"Regu piket menerima laporan permohonan bantuan evakuasi satu pekerja tambang yang dalam kondisi sakit. Setelah menerima laporan, tim bergerak dan mengevakuasi korban untuk mendapatkan pengobatan di klinik SAR Manokwari," ujarnya.
Kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Pegunungan Arfak dan Manokwari sempat menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, namun berbagai upaya yang dilakukan belum memberikan efek jera bagi para pekerja dan pemodal gelap di dua wilayah ini.
Bahkan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw sempat mendorong terbentuknya satuan tugas (satgas) penanganan tambang emas ilegal di wilayah Papua Barat. Namun hingga kini satgas tersebut belum terbentuk.
Upaya penertiban kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari pun telah dilakukan oleh Polda Papua Barat hingga penetapan 31 orang terdakwa yang saat ini sedang berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.
Editor: Kastolani Marzuki