get app
inews
Aa Text
Read Next : Pandeglang Gempar! Ibu dan Bayi Tewas Ditemukan Tewas, Suami Kritis

Motif Pembunuhan Kesyha Lestaluhu, Ini Kata Danpom dan Kapolresta Sorong

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:49:00 WIT
Motif Pembunuhan Kesyha Lestaluhu, Ini Kata Danpom dan Kapolresta Sorong
Danpom Lantamal XIV Sorong Letkol CPM Dian Sumpena bersama Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto beri keterangan terkait pembunuhan Kesya Lestaluhu (20). (Foto: iNews/Chanry AS)

SORONG, iNews.id - Polisi masih mendalami motif pembunuhan Kesya Lestaluhu (20) gadis yang ditemukan tewas telanjang di Pantai Wisata Saoka, Kota Sorong, Minggu (12/1/2025). Pelaku yakni oknum TNI AL berinisial Kelasi A dari kesatuan Koarmada III.

Danpom Lantamal XIV Sorong Letkol CPM Dian Sumpena mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku Kelasi A mengakui telah membunuh Kesya. Dia mengaku bertindak seorang diri dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

“Dari hasil penyelidikan Polresta Sorong Kota, ada indikasi keterlibatan anggota kami. Setelah kami berkoordinasi, akhirnya diketahui pelaku anggota dari Koarmada III,” ujar Letkol CPM Dian Sumpena, Senin (13/1/2025).

Sementara terkait motifnya masih dalam pendalaman. Korban saat ditemukan tewas tanpa busana dengan 27 luka tikaman.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk," katanya.

Menurutnya, Pangkoarmada III telah memberikan instruksi tegas tidak ada toleransi bagi anggota TNI AL yang melanggar hukum, terutama dalam kasus berat seperti ini.

“Perintah dari Pangkoarmada III sangat jelas, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman berat. Selain itu, dia juga akan dipecat dari kesatuan TNI AL,” ucapnya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pomal dalam proses hukum kasus ini.

“Kami telah melakukan penyelidikan awal dan melengkapi berita acara pemeriksaan serta berkas-berkas lainnya. Selanjutnya, berkas tersebut akan kami serahkan kepada penyidik Pomal untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum militer yang berlaku,” ujar Kapolresta.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait motif dan kronologi. Namun pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Artinya pembunuhan ini direncanakan dan pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut