Motif Terkuak, Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh Kuli yang Terjerat Judol
MANOKWARI, iNews.id - Kasus tragis yang mengguncang Manokwari, Papua Barat, akhirnya menemukan titik terang setelah polisi mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38). Istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari itu ditemukan tewas termutilasi dan dibuang ke septic tank.
Pelaku ternyata seorang kuli bangunan yang nekat merampok korban karena terlilit judi online.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menjelaskan pelaku tukang bangunan yang pernah bekerja di rumah korban. Pelaku awalnya berniat merampok karena uang gajinya habis dipakai untuk bermain judi slot. Kondisi itu membuatnya tertekan dan mencari cara cepat untuk mendapatkan uang kembali.
Polisi menyebut rencana perampokan itu muncul pada Minggu, 9 November 2025. Pelaku datang kembali ke rumah korban pada Senin (10/11/2025) saat suami korban sedang bekerja.
Pelaku meminta uang kepada korban, namun permintaan itu ditolak sehingga terjadi penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
"Korban ditikam tiga kali di bagian dada. Korban sempat melawan hingga akhirnya meninggal di lokasi kejadian," ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Setelah menghabisi nyawa Aresty, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam kontainer. Dia kemudian memesan jasa mobil angkut barang untuk membawa kontainer berisi jasad korban ke sebuah rumah kosong tempatnya bekerja. Di lokasi itu pelaku memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang potongan tubuh korban ke dalam septic tank. Pelaku juga mengecor bagian atas septic tank agar keberadaan jasad tidak terdeteksi. Tindakan tersebut dilakukan untuk menutupi jejak pembunuhan sekaligus memuluskan rencana perampokan.
Kasus pembunuhan istri pegawai pajak ini terbongkar setelah suami korban melaporkan kehilangan istrinya. Dia menemukan jejak darah di rumah kontrakan mereka, yang kemudian menjadi petunjuk awal penyelidikan polisi. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mengungkap motif kejahatan sadis tersebut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, perampokan serta mutilasi. Polisi menegaskan pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Aparat juga menegaskan penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
"Untuk tersangka kami jerat dengan tiga pasal, yakni pembunuhan berencana, pasal pembunuhan dan pencurian yang mengakibatkan kematian," katanya.
Editor: Donald Karouw