get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi SAR Helikopter Jatuh di Papua, Basarnas Evakuasi Korban di Lereng Pegunungan

Mulai Kamis Besok, Mimika Akan Terapkan PPKM Mikro selama 1 Bulan

Rabu, 07 Juli 2021 - 22:05:00 WIT
Mulai Kamis Besok, Mimika Akan Terapkan PPKM Mikro selama 1 Bulan
Polisi melakukan razia di titik rawan Mimika. (Foto: iNews/Nathan Making).

TIMIKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Mimika akan menerapkan kebijakan PPKM mikro selama satu bulan ke depan, mulai Kamis (8/7/2021) besok. Kebijakan ini berlaku sampai 6 Agustus mendatang.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan, dengan berlakunya PPKM mikro, aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 WIT.

Di luar waktu tersebut, semua aktivitas warga maupun pusat perekonomian seperti pasar, pertokoan, rumah makan maupun lalu lintas kendaraan dibatasi sementara. 

"Di atas jam enam sore semua sudah harus ditutup total," kata Bupati Eltinus di Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (7/7/2021).

Selain itu, para pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang dari Jakarta, Denpasar dan Makassar ke Timika wajib mengantongi sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan usap (PCR) negatif Covid-19.

Hal lain yang diatur yaitu aktivitas belajar-mengajar di semua satuan pendidikan mulai TK hingga Perguruan Tinggi masih tetap berlangsung secara daring atau online dan belum diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Bupati Omaleng menegaskan kebijakan PPKM Mikro tersebut akan dievaluasi selama satu bulan ke depan. Jika tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, kebijakan PPKM Mikro bisa dilonggarkan.

"Nanti tanggal 6 Agustus akan kami evaluasi. Kalau kebijakan PPKM ini tidak berhasil, kami akan tutup total semua aktivitas penerbangan, begitupun dengan aktivitas masyarakat yang lainnya," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut