Oknum Pimpinan Ponpes di Sorong Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati, Langsung Ditahan
                
            
                SORONG, iNews.id - Oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi'iyah berinisial K di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan penyidik Polres Sorong.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru Rahardian mengatakan, penahanan dilakukan setelah status terlapor K dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga santriwati.
                                    "Sudah ditahan penyidik Polres Sorong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres, Rabu (30/8/2023).
Hasil pendalaman, kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan K terhadap tiga santriwati terjadi pada 2014 hingga 2019. Namun para korban baru melapor ke Polres Sorong pada tanggal 28 dan 29 Agustus lalu.
                                    "Saat itu mungkin ada ketakutan sehingga tidak berani melapor. Setelah sudah tidak lagi di pesantren, korban baru berani melapor polisi," katanya.
                                    Menurutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Rutan Mapolres Sorong.
"Kami masih terus dalami untuk membuat terang kasus ini," ucapnya.
                                    Sebelumnya, dugaan pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di salah satu ponpes di Sorong tersebut menjadi sorotan publik. Sebab tindakan asusila ini terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Para korban tidak hanya dicabuli, namun ada juga yang sampai disetubuhi.
Editor: Donald Karouw