get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Demo Ricuh Warga di Lamongan Tuntut Kades Mundur hingga Nyaris Dikeroyok

Oknum Satpol PP Viral Lagi karena Pukul Warga, Ternyata Orang Gangguan Jiwa

Jumat, 30 Juli 2021 - 21:05:00 WIT
Oknum Satpol PP Viral Lagi karena Pukul Warga, Ternyata Orang Gangguan Jiwa
Tangkapan layar oknum petugas Satpol PP Kabupaten Sumba Timur, NTT menghukum warga yang melanggar PPKM level 4 dan memukulnya. (Foto: MNC Portal/Dionisius Umba)

JAYAPURA, iNews.id – Seorang oknum Satpol PP kembali viral di media sosial. Pelaku bersikap arogan kepada warga yang melanggar PPKM level 4 di wilayah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam video yang beredar, oknum Satpol PP ini memukul dan memberikan sanksi push up kepada warga. Video ini diunggah seorang netizen atas nama Andi Lukas di media sosial Facebook.

Menanggapi video viral tersebut, Satpol PP Pemkab Sumba Timur langsung menyelidiki dan menngamankan oknum petugas yang bertindak arogan itu. 

Kepala Satpol PP Pemkab Sumba Timur, Gollu Wola mengatakan, oknum Satpol PP tersebut berinisial DN, staf di Kantor Kecamatan Kanatang. 

"Yang bersangkutan ternyata sejak lama dikenal memiliki gangguan mental atau terkategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dalam menjalakan aksinya itu tidak pula atas arahan pimpinan Sat Pol PP maupun kecamatan," katanya, Jumat (30/7/2021). 

Dia mengatakan, tindakan arogansi oknum Satpol PP itu sangat tidak dibenarkan apa pun alasannya termasuk penerapan PPKM level 4.

"Dia melakukan tindakan tanpa ada perintah dan arahan dari kami Sat Pol PP maupun Kecamatan. Yang bersangkutan atas inisiatif sendiri," katanya. 

Gollu Wola mengaku sangat menyesalkan peristiwa itu, terlebih sudah menyebar luas di media sosial. 

"Sangat disesalkan, karena tersebar dan cemarkan insitusi karena saat melakukan tindakannya mengenakan atribut Pol PP, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan atas kehendak sendiri," ujarnya.

Perilaku tidak terpuji DN sebenarnya hendak diproses hukum. Namun karena yang bersangkutan sejak lama dikenal mengalami gangguan mental, maka tidak diproses hukum.  

Pelaku hanya diberikan surat peringatan dan menandatangani dan membacakan pernyataan permohonan maaf yang juga akan disebarkan di media sosial.

"Kami pastikan kami dari Pol PP selalu kedepankan tindakan persuasif dan humanis dalam penegakan penerapan PPKM. Tidak pernah ada oknum kami yang lakukan kekerasan dan kami tidak pernah mengarahkan untuk lakukan kekerasan kepada anggota," kata Gollu Wolla.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut