Operasi Besar, Polisi Gerebek 3 Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Waropen Papua
JAYAPURA, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen, Papua menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Penggerebekan itu dilakukan dalam operasi besar pada Senin (19/7/2024).
Operasi ini menargetkan gudang-gudang yang diduga melakukan penggelapan dan penimbunan ratusan hingga ribuan liter BBM untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Kapolres Waropen, AKBP Iip Syarif Hidayat menyampaikan, ada tiga lokasi utama yang menjadi sasaran penggerebekan, yakni gudang milik seorang berinisial Z dan Y di Kampung Ronggaiwa serta gudang milik N di Kampung Urfas II.
"Di gudang milik saudara Z, kami menemukan 1.000 liter BBM yang dikemas dalam enam jeriken dan empat drum. Di gudang milik Y, kami menyita 3.000 liter yang disimpan dalam 90 jeriken dan di gudang milik N ditemukan 2.600 liter BBM yang disimpan dalam 78 jeriken," ujar AKBP Iip Syarif Hidayat dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Operasi ini, kata dia digelar atas adanya laporan masyarakat Kabupaten Waropen yang mengeluhkan penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut. Dalam kasus ini, dia segera berkoordinasi dengan SPBU di Kabupaten Waropen untuk memastikan pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pengertian penimbunan BBM adalah tindakan ilegal yang mengumpulkan dan menyimpan BBM di luar batas kepemilikan yang diatur undang-undang, yang kemudian dijual dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, praktik penimbunan BBM ini biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan meraup keuntungan besar. Mereka, lanjut dia menunggu momen saat terjadi kelangkaan BBM di pasaran kemudian menjual dengan harga yang melambung tinggi sehingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dengan harga wajar.
Dia berharap tindakan tegas terhadap penimbun BBM ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Editor: Kurnia Illahi