Panglima TNI Perintahkan Ubah Struktur Pasukan Pemukul Reaksi Cepat

JAYAPURA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan jajarannya agar melakukan perubahan struktur organisasi Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC). Pasukan tersebut merupakan satuan tugas gabungan dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).
Perubahan pada struktur organisasi PPRC TNI dengan penambahan Wakil Komandan PPRC TNI menjadi dua perwira tinggi yang berasal dari matra laut dan udara.
"Satuan yang ditugaskan untuk PPRC TNI harus satuan yang utuh," ujar Andika dikutip dari kanal Youtube, Rabu (24/8/2022).
PPRC TNI dikomandoi oleh satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang berada langsung di bawah Panglima TNI. Kepemimpinan status siaga PPRC TNI dilakukan bergantian dengan periode tertentu. Dimulai dari Divisi 1/Kostrad, Divisi 2/Kostrad dan Divisi 3/Kostrad.
Dia menjelaskan, tugas pokok dari PPRC TNI, yaitu melaksanakan tindakan cepat pada ancaman nyata bersenjata dalam kurun waktu tujuh hari di wilayah NKRI dalam rangka menangkal, menyanggah atau menghancurkan lawan.
"Untuk meminimalisasi terjadinya perselisihan satu sama lain saat berada di daerah operasi. Ini berlaku untuk semua matra," ucapnya.
Diketahui, tahun ini PPRC TNI akan melaksanakan pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Divisi 1/Kostrad di bawah komando Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Bobby Rinal Makmun, berganti ke Divisi 2/Kostrad di bawah komando Mayjen TNI Syafrial.
Editor: Kurnia Illahi