get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

Pasangan Calon Yusak-Yacob Dapat Kembali Ikuti Pilkada 2020 di Boven Digoel

Jumat, 11 Desember 2020 - 12:30:00 WIT
Pasangan Calon Yusak-Yacob Dapat Kembali Ikuti Pilkada 2020 di Boven Digoel
Kantor Bawaslu Papua di Jayapura. (Foto: Antara).

BOVEN DIGOEL, iNews.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yeluwo-Yacob Waremba kembali diizinkan mengikut Pilkada 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel mengabulkan permohonan mereka.

Anggota Bawaslu Papua, Jamaludin, membenarkan Bawaslu Boven Digoel dalam sidang sengketa Rabu (9/12/2020) memutuskan pasangan Yusak-Yacob kembali mengikuti pilkada.

Bawaslu dalam putusannya juga membatalkan putusan KPU No 854 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada 2020 tanggal 28 November.

"Selain itu KPU diminta menindaklanjuti putusan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak keputusan dibacakan," kata Jamal, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay mengatakan, masih menunggu petunjuk KPU, sehingga belum bisa memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU terkait keputusan Bawaslu Boven Digoel," kata Kossay.

Dengan adanya keputusan ini, pilkada akan diikuti empat pasangan calon yakni Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, paslon Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake, paslon Martinus Wagi-Isak Bangris dan paslon Yusak Yeluwo-Yacob Waremba.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut