Pemandu Wisata di Papua Barat Ditangkap Polisi, Bawa 21 Paket Ganja
SORONG, iNews.id - Polisi menangkap seorang penumpang KM Ceremai karena kedapatan membawa ratusan gram ganja di Pelabuhan Pelni, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Penangkapan dilakukan tim gabungan Kapal Polisi Beo-5013 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat.
Pelaku yakni berinisial AY (26) yang merupakan pemandu wisata laut. Dia kerap mendampingi turis yang menyewa speedboat atau menyelam di laut.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih mengatakan, narkoba merupakan jenis kejahatan extraordinary crime yang terorganisasi lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius sebab merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas narkotika,” ujar Yassin, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, semua orang bisa menjadi korban peredaran gelap narkoba. Mulai dari anak, remaja, pemuda hingga orang tua. Termasuk tak mengenal apa pun profesinya sehingga sangat membahayakan, khususnya generasi muda.
“Polri tidak akan berhenti untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Meningkatkan pengawasan dan penindakan, jangan sampai ada celah barang-barang itu beredar,” katanya.
Menurut Komandan Kapal Beo 5013 Kompol Selly Hermanto, penangkapan bermula ketika tim gabungan menerima informasi adanya tindakan membawa atau upaya peredaran narkotika yang diduga dilakukan salah satu penumpang kapal Pelni yang berlayar dari Jayapura menuju Sorong.
Kemudian, tim gabungan melakukan langkah penyelidikan dan pemeriksaan di KM Ciremai yang sedang bersandar di Dermaga Pelabuhan Pelni, Kota Sorong. Tim lalu mendeteksi dan mencurigai seorang penumpang berinisal AY (26) yang membawa tas ransel warna coklat. Setelah digeledah dalam ransel ditemukan kemasan kantong plastik berisi 21 paket ganja seberat kurang lebih 347,45 gram.
“ AY beserta barang bukti 21 paket ganja, satu paket kecil sisa pakai, satu telepon selular, satu bilah pisau, tas warna coklat, dan dua bungkus kertas linting diamankan ke KP Beo-5013. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku positif narkotika,” kata Selly.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 115 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sejauh ini belum ditemukan indikasi pelaku dengan kelompok teror di Papua. Pelaku berlatar belakang sebagai pemandu wisata laut. Dia kerap mendampingi turis yang menyewa speedboat atau menyelam di laut.
Editor: Donald Karouw