Pemasok Senjata Api ke KKB Papua Bisa Dihukum Berat, Mendagri Tito: Ancaman Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Menyelundupkan, termasuk memiliki senjata api secara ilegal ke wilayah Indonesia dapat diancam hukuman mati. Termasuk bagi pemasok senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
"Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati," ujar Tito.
Mantan Kapolda Papua ini menilai, jika ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada KKB di Papua harus diberikan hukuman berat.
"Jadi, kalau untuk yang memberikan kepada KKB, yang menjual segala macam, terlibat urusan persenjataan sehingga memperkuat KKB, pendapat saya harus diberikan (hukuman) berat," katanya.
Sebelumnya, Tito mengungkapkan beberapa sumber pasokan dan amunisi senjata milik KKB di Papua. Tito menjelaskan, pasokan senjata api ilegal yang masuk ke wilayah Papua berasal dari Papua Nugini (PNG).
"Saya pernah jadi Kapolda di sana (Papua), setahu saya ada beberapa kasus tapi tidak banyak," ucapnya saat ditanya apakah senjata yang dipakai KKB berasal dari jalan tikus perbatasan PNG.
Editor: Kurnia Illahi