get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

Pemilik Kafe di Papua Tersangka Perdagangan Orang, Pekerjakan 4 Remaja Sukabumi

Minggu, 27 Februari 2022 - 08:09:00 WIT
Pemilik Kafe di Papua Tersangka Perdagangan Orang, Pekerjakan 4 Remaja Sukabumi
Empat korban perdagangan orang asal Sukabumi Jawa Barat diserahkan ke Polres Paniai. (Foto: ANTARA).

PANIAI, iNews.id - Polisi menetapkan pemilik kafe Three in One di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua inisial H sebagai tersangka perdagangan orang. Pelaku terbukti memperdagangkan empat remaja perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

"Penyidik Polres Paniai sudah menetapkan H sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi," kata Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur, Sabtu (26/2/2022).

Dia mengatakan, H sebagai pemilik kafe yang menyediakan tempat bernyanyi dengan mempekerjakan empat korban yang saat ini sudah dipulangkan setelah dijemput anggota Polres Sukabumi.

Menurutnya memang benar keempat remaja asal Sukabumi itu bekerja di kafe milik H. Sebelumnya, keempat korban bekerja di 99 dan kasusnya baru terungkap setelah ditangani Polres Paniai.

Dia menjelaskan, 99 dan Bayabiru merupakan dua lokasi penambangan emas yang hanya dapat dijangkau dengan menggunakan helikopter atau pesawat berbadan kecil. 

Menurutnya, tersangka H dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu keempat korban adalah AN (25), IA (18), NS (18), dan SZ (17). "Kasus human trafficking terungkap setelah keluarga salah satu dari empat korban melaporkannya ke Polres Sukabumi," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut