Pemuda di Timika Ditangkap Polisi, Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun
MIMIKA, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial MTA (22) pelaku pencabulan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/541/IX /2023/SPKT/Res.Mimika/Polda Papua tentang perbuatan cabul tertanggal 22 September 2023. Pelaku MTA diamankan di jalan Nawaripi, Timika, Minggu (24/9/2023).
"Pelaku dugaan pencabulan sudah diamankan anggota untuk kemudian diperiksa," ujarnya, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial MT (35). Saat itu pelapo bersama suaminya dan anaknya yang menjadi korban pencabulan sedang pulang ke kampung mereka di Jalan Busiri.
Di sana, pelaku mengajak anak pelapor ke kios di Jalan Hasanuddin Irigasi untuk mengambil kue. Tetapi sampai di kios, pelaku menyuruh korban berbaring dan mencabulinya.
Editor: Donald Karouw