Pemuda Mimika Menuntut Ada Larangan Total terhadap Miras

TIMIKA, iNews.id - Organisasi Pemuda Papua se-Kabupaten Mimika menggelar aksi anti-minuman keras (miras) di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (28/11/2018). Dalam orasinya, mereka menuntut agar pengusaha menghentikan distribusi miras ke seluruh tanah Papua.
Kordinator aksi, Pendeta Desrius Adi, menyampaikan bahwa para pemuda menolak peredaran miras di Papua, khususnya Kabupaten Mimika. Karena, minuman tersebut dianggap menjadi sumber masalah kriminalitas.
"Tutup dan larang peredaran miras. Jangan ada lagi yang memproduksi dan mengonsumsi miras di tanah Papua," kata Desrius dalam orasinya di Gedung DPRD Mimika, Papua.
Dalam pantauan iNews, puluhan demonstran di sana bahkan meminta tak ada lagi peraturan daerah (perda) yang sekadar membatasi miras. Menurut mereka, regulasi soal miras harus tegas, yakni melarang secara total.
Ketua Komisi A DPRD Mimika, Saleh Alhamid mengatakan, aspirasi para pengunjuk rasa terkait larangan miras secara total akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dan jajaran kepolisian.
"Di semua wilayah, miras itu ada. Sekarang yang harus kita lakukan tinggal bagaimana melakukan pengawasan," kata Saleh.
Bahkan dalam peraturan Presiden (perpres) sudah dijelaskan pengawasan terhadap peredaran miras. Regulasi ini yang kemudian dijabarkan dalam perda atau peraturan kepala daerah (perkada).
Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom, dalam kesempatan tersebut menekankan agar masyarakat lebih dulu berhenti membeli miras untuk dikonsumsi. Kalau sudah begitu, kios-kios tersebut akan tutup dengan sendirinya.
"Kita tidak mungkin dapat menutup peredaran miras, karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan sebagai pendapatan daerah. Tapi akan kita atur regulasi penjualannya," kata Elminus.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal