get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Pria di Kutai Kartanegara Aniaya Kekasih Pakai Mandau karena Cemburu

Penganiaya 2 Prajurit TNI hingga Tewas di Yahukimo Diduga Kelompok Senaff Soll

Senin, 24 Mei 2021 - 11:35:00 WIT
Penganiaya 2 Prajurit TNI hingga Tewas di Yahukimo Diduga Kelompok Senaff Soll
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, menyebut pelaku penganiayaan yang menewaskan dua prajurit TNI di Dekai, Kabupaten Yahukimo, diduga kelompok Senaff Soll. Sementara ini polisi masih mendalami eksekutornya.

"Yang pasti penyelidikan makin mengerucut," kata Irjen Pol Fakhiri, di Kota Jayapura, Papua, Minggu (24/5/2021).

Menurut dia, pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan. Karena selain menganiaya kedua korban hingga tewas, para pelaku ini juga membawa kabur dua pucuk senjata api organik milik korban beserta amunisinya.

Kepolisian juga mendapat bantuan dari pemerintah daerah (pemda), tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berupaya mendekati kelompok tersebut, agar mengembalikan senjata api yang saat ini ada di tangan komplotan tersebut.

"Mudah-mudahan pendekatan yang dilakukan pemda beserta masyarakat membuahkan hasil," ujarnya.

Senaff Soll, mantan prajurit TNI yang dipecat akibat terlibat dalam penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Timika, Kabupaten Mimika.

Sebelumnya pelaku juga sempat terlibat dalam pembunuhan Staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski, pada September 2020 lalu. Hal ini terlihat dari cara dan bekas luka yang dialami para korbannya.

Kasus penganiayaan yang dilakoni kelompok Senaff Soll ini menyebabkan dua prajurit TNI yakni Prada Yudi dan Praka Alif gugur saat bertugas. Kedua korban sudah dimakamkan di kampung halamannya masing-masing.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut