get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

Pilot Susi Air Bahagia Bebas dari Sandera KKB OPM, Bisa Bernapas Lega

Sabtu, 21 September 2024 - 14:14:00 WIT
Pilot Susi Air Bahagia Bebas dari Sandera KKB OPM, Bisa Bernapas Lega
Wajah bahagia Pilot Susi Air Philip Mark Marthens usai bebas dari sandera KKB OPM. (Foto: iNews/Nathan Making)

MIMIKA, iNews.id - Pilot Susi Air Philip Mark Marthens mengaku bahagia bisa bebas dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dia telah disandera selama 1,5 tahun lebih tepatnya 19 bulan di belantara hutan Papua Pegunungan.

Perasaan lega pilot Susi Air ini disampaikannya Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol dr Bayu Suseno.

"Tadi saya sudah berbincang dengan pilot. Dia mengaku bahagia karena kini bisa bernapas lega bebas dari KKB," ujar Bayu, Sabtu (21/9/2024).

Menurutnya kondisi kesehatan dan psikologis pilot akan diperiksa sebagai upaya mitigas. Selain itu, Bayu mengucapkan terima kasih kepada Presiden, aparat TNI-Polri di Papua bersama tokoh agama dan adat.

"Semoga dengan pembebasan ini suasana kamtibmas di Papua menjadi lebih damai," katanya.

Diketahui, pilot Susi Air berhasil dijemput tim gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024 di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Selanjutnya pilot Susi Air diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B Timika.

Diketahui, pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens disandera OPM pimpinan Egianus Kogoya di belantara hutan Papua. Penyanderaan ini dimulai saat Kapten Philip Mark Mehrtens mempiloti pesawat Susi Air nomor penerbangan SI 9368 yang mendarat di Landasan Terbang Paro, Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Selasa (7/2/2023).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut