get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita di Biak Tewas Dianiaya, Pelaku Ditangkap di Atas Kapal saat Kabur ke Pelabuhan Numfor

Polisi Sita Barang Bukti Penganiayaan Maut Wanita di Biak, Pisau Mirip Sangkur

Jumat, 14 November 2025 - 12:39:00 WIT
Polisi Sita Barang Bukti Penganiayaan Maut Wanita di Biak, Pisau Mirip Sangkur
Satreskrim Polres Biak Numfor mengungkap kasus penganiayaan hingga tewas terhadap wanita bernama Sabtine Leunardo L.B.   (Foto: Polda Papua).

JAKARTA, iNews.id - Polres Biak Numfor, Papua menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menewaskan wanita, Sabtine Leunardo L.B. di Perumahan Karyawan Hotel Mapia, Distrik Biak Kota, Minggu (9/11/2025). Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam mengungkap tindakan pelaku berinisial OR (21).

Kasat Reskrim Biak Numfor Iptu Tantu Usman menyebutkan, barang bukti tersebut berupa sebilah pisau kecil menyerupai sangkur, celana, baju, batu dan ember cat berukuran lima kilogram

Barang-barang tersebut ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan diduga kuat berkaitan dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. 

“Pelaku OR kami tangkap di atas kapal setelah berkoordinasi dengan anggota Polsek Numfor Barat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” ujar Iptu Tantu Usman dikutip dari Polda Papua, Jumat (14/11/2025).

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan menyampaikan, pelaku sempat melarikan diri ke arah Manokwari, namun berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Dia juga menegaskan, pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lokasi kejadian agar barang bukti tidak rusak. “Kami berterima kasih kepada warga yang turut membantu dengan melapor dan menjaga TKP agar tidak rusak. Ini sangat penting, karena TKP yang rusak dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Pelaku OR kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum terhadap pelaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut